Detail Organisasi
MAJELIS BUDDHAYANA INDONESIA (MBI)
Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) merupakan penjelmaan dari Persaudaraan Upasaka Upasika Indonesia (PUUI) yang didirikan bertepatan pada hari suci Asadha 2499BE (tanggal 04 Juli 1955) di Watugong, Ungaran, Semarang, yang kemudian berubah menjadi Majelis Ulama Agama Buddha Indonesia (MUABI) pada tanggal 3-5 Maret 1972, serta akhirnya menjadi Majelis Upasaka Pandita Agama Buddha Indonesia (MUABI) pada tahun 1976, kemudian pada tanggal 7-8 Mei 1979 berubah menjadi Majelis Buddhayana Indonesia (MBI).
Perkumpulan ini berdasarkan asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, berlandaskan Buddhadharma dan berlindung di bawah Sangha Agung Indonesia (Sagin), adalah suatu wadah yang di dalamnya bernaung para rohaniwan (biksu, biksuni, samanera, samaneri) yang berasal dari tradisi Therawada, Mahayana dan Wajrayana yang memiliki Pandangan Buddhayana yang didirikan pada tahun 1959 dengan nama Sangha Suci Indonesia, kemudian berkembang menjadi Maha Sangha Indonesia (1963), dan akhirnya menjadi Sangha Agung Indonesia (1974).
Misi Perkumpulan adalah mengamalkan dan berbagi tentang esensi Ajaran Buddha secara kontekstual, melalui transformasi diri dan transformasi sosial, dengan berpegang teguh pada nilai-nilai : non-sektarian, inklusivisme, pluralisme, universalisme serta berkeyakinan kepada Dharmakaya (Sanghyang Adi Buddha).
Visi MBI tahun 2023 adalah menjadi Persamuhan Upasaka dan Upasika di Indonesia yang memiliki semangat Buddhayana dan Bodhicitta, dengan fokus pada Pelayanan Umat Buddha, melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan terpadu dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Maksud dan tujuan MBI adalah fokus pada kegiatan agama dan sosial, dengan melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. Menjalankan kegiatan dalam bidang keagamaan:
1. Menyebarkan Agama Buddha
2. Membina umat Buddha Indonesia agar menjadi manusia yang berpikir dan bertindak sesuai dengan Buddha Dharma.
3. Melaksanakan kegiatan pembinaan Umat seperti menyelenggarakan kebaktian rutin, upacara hari suci, meditasi, ceramah Dharma dan pengkajian Dharma.
4. Melaksanakan kegiatan pelayanan umat seperti upacara pengambilan janji, upacara pernikahan, upacara pemberkahan dan upacara kematian.
5. Menyelenggarakan, menyediakan dan mendirikan rumah ibadah dan rumah abu (krematorium).
b. Menjalankan kegiatan dalam bidang sosial :
1. Menyelenggarakan, menyediakan dan mendirikan kelompok bermain (play group). Taman Kanak-kanak, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Diploma serta Perguruan Tinggi, kursus, pelatihan dan keterampilan.
2. Menyelenggarakan, menyediakan mendirikan dan mengelola rumah sakit, klinik, poliklinik dan balaik kesehatan.
3. Menyelenggarakan, menyediakan dan mendirikan panti asuhan dan panti jompo.
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka dibentuklah lembaga-lembaga antara lain :
Musyawarah Nasional XI pada tanggal 07-10 Desember 2023 di Prasadha Jinarakkhita, Jakarta menetapkan pimpinan Pengurus Pusat MBI masa bakti 2023 – 2028 :
Selain memiliki 29 Pengurus Daerah Provinsi dan 145 Pengurus Cabang Kabupaten/Kota, MBI juga membina beberapa badan otonom yang terdiri dari:
a. Paguyuban Warga Usia Lanjut Bahagia (Wulan Bahagia).
b. Wanita Buddhis Indonesia (WBI).
c. Sarjana dan Para Profesional Buddhis (Siddhi).
d. Pemuda Buddhayana (Sekber PMVBI).
Contact
Social Media